Pengertian dan Fungsi Law Firm

madamviaPermasalahan hukum adalah hal yang cukup rumit dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya. Sayangnya, tidak semua orang memiliki pemahaman tentang bagaimana proses penyelesaian hukum. Padahal setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama atas akses  hukum. Tanpa nasihat hukum sebelum mengajukan gugatan, seseorang akan mendapatkan risiko hukum yang memicu resiko lebih besar. Untuk menghindari risiko hukum, sebaiknya individu yang memiliki perkara hukum harus berkonsultasi kepada Law Firm. Hampir semua daerah di Indonesia terdapat Law Firm, terutama Lawfirm di Jakarta.



Berdasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka Law Firm yang dalam bahasa Indonesia adalah Firma Hukum adalah persekutuan.  Pendirian Law Firm wajib dilakukan dihadapkan akta notaris dan paling sedikit didirikan oleh dua orang. Orang yang terkait dengan pendiriannya disebut persero dan memiliki kewenangan langsung tanpa persetujuan perseri lain. Namun, wewenang dibatasi dalam peraturan anggaran dasar.
Law Firm adalah lembaga yang terdiri dari beberapa Advokat ahli dan terpercaya untuk membantu menyelesaikan masalah hukum. Semua permasalahan dan kondisi hukum dapat dihindari dengan konsultasi hukum guna memperbesar peluang keberhasilan dalam gugatan. Tujuan utama Law Firm adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik kepada individu dan perusahaan dengan kerja sama tim yang tinggi. 
Selain tujuan utama, Law Firm juga memiliki beberapa fungsi dalam menyelesaikan hukum perusahaan. Fungsi tersebut berperan aktif dalam semua proses hukum yang dihadapi. Apa saja fungsi tersebut?

Sebagai Legal Advisor atau Consultant

Dari sisi individu dan perusahaan, Law Firm berfungsi sebagai penasihat atau konsultan. Pendapat dan pertimbangan mereka sangat penting dalam pemecahan masalah hukum yang terjadi. Advokat akan memberikan masukan, analia, review, dan ulasan yang berkaitan dengan hukum atau peraturan pemerintah yang berpengaruh terhadap penyelesaian masalah. Diharapkan dengan cara tersebut, permasalah hukum yang terjadi akan cepat selesai. 

Sebagai Legal Attorney

Legal attorney yang dimaksud adalah untuk mengemban tugas atau pekerjaan tertentu dan berperan sebagai wakil perusahaan ketika menerima kuasa dari perusahaan atau individu dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan atau individu. Kuasa yang mewakili ini dapat saja diberikan pada saat kesepakatan awal, negosiasi, maupun dalam kepentingan tertentu dengan Law Firm.

Sebagai Legal Auditor

Seorang penasihat hukum juga akan melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan hukum dari penyelesaian masalah yang perusahaan. Tentu saja dalam menjalankannya diperlukan analisis yang presisi dan akurat sehingga tidak melewatkan atau mengabaikan aspek mana pun.

Untuk mencapai tingkat yang optimal dalam fungsi  Law Firm, diperlukan kerjasama dengan team berdasarkan arahan yang terarah serta berdasarkan hukum tertentu dalam penyelesaian masalah. Dengan penjelasan di atas, diharapkan perusahaan lebih paham dan mengerti tentang Law Firm yang ada, termasuk Lawfirm di Jakarta.

2 Responses to "Pengertian dan Fungsi Law Firm"

  1. This is such a great resource that you are providing and you give it away for free. I love seeing blog that understand the value of providing a quality resource for free. criminal defense lawyer los angeles

    BalasHapus
  2. Daftar Online sekarang yuk , Terbaik muda TRANSAKSINYA, RAMAH, CEPAT, AMAN di website bento 4d setiap saat Bonus Discountcashback di merchant, nyaman pastinya.

    BalasHapus